Home / Kejaksaan / Kejati Bengkulu Gandeng Ahli Forensik Bongkar Korupsi Tambang 500 Miliar

Kejati Bengkulu Gandeng Ahli Forensik Bongkar Korupsi Tambang 500 Miliar

Kabar Rakyat Nasional, Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Untuk membongkar kasus ini, Kejati Bengkulu menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.

Ahli tersebut diturunkan langsung ke lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Lokasi yang diperiksa berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
“Tim auditor forensik dari Universitas Tadulako ini akan melakukan cek lapangan untuk menganalisis dan menyusun perhitungan kerugian negara,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Menurut Danang, hasil analisis ahli ini akan menjadi bahan penting saat persidangan nanti.

Bahkan, ahli yang dibawa ke lapangan juga pernah menjadi saksi dalam kasus besar PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Kerugian ini berasal dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara secara ilegal.

Selain menetapkan lima tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka.
Di antaranya enam mobil mewah, termasuk Mercy, dua unit Lexus, dan satu Mini Cooper.
Penyidik juga menyita emas batangan, perhiasan emas bulat, uang tunai miliaran rupiah, serta ikat pinggang Hermes seharga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, tiga rumah mewah milik tersangka utama Bebby Hussy, anaknya, dan istrinya juga disita. Lokasinya tersebar di Jalan Sadang Lingkar Barat dan Perumahan Cimanuk Town, Kota Bengkulu.

Lima tersangka dalam kasus ini adalah:
Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana,
Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Jaya,
Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana,
Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya,
Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, dengan dukungan penuh dari tim ahli ekonomi forensik sebagai senjata utama mengungkap kasus ini. (SJ)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *